Mencari jual beli rumah baru atau bekas/second lewat developer memang
cara paling lazim dilakukan masyarakat perkotaan. Namun perlu hati –
hati supaya tidak tertipu. Berikut 10 tips membeli rumah di developer
perumahan yang perlu dipahami, khususnya jika ingin KPR. Bagaimana cara
memilih developer perumahan terpercaya ? Apa strategi membeli rumah ?
Bagaimana mereka melakukan jual beli rumah untuk memiliki tempat tinggal ?
Cara yang paling lazim adalah membeli di perumahan yang dibangun pengembang atau developer perumahan.
Ini cara yang menguntungkan karena:
Pertama, paling mudah. Anda tidak perlu
repot
mencari tanah, dan tidak harus membangun. Rumah sudah dibangun oleh
developer. Anda tinggal search di situs jual beli rumah, dapat cocok,
lalu tinggal menghubungi developer yang membangun rumah tersebut.
Kedua, perumahan ini umumnya memiliki kawasan yang tertata apik dengan
landscape and fasilitas pendukung yang memadai.
Ketiga, bisa dibeli dengan KPR. Mayoritas pengembang
kerjasama dengan bank dalam menyediakan fasilitas pinjaman untuk
memiliki rumah. Ini cocok dengan profil pembeli yang 70% melakukan
pembelian dengan kredit.
Namun, pembelian rumah lewat developer bukan tanpa masalah.
Beli rumah bukan perkara kecil buat mayoritas orang. Karena harganya yang mahal, orang mengeluarkan dana tidak sedikit.
Oleh sebab itu, perlu pertimbangan matang saat akan membeli rumah.
Beberapa hal yang bisa menjadi strategi dan tips dalam membeli rumah.
- Persiapan keuangan untuk membeli rumah, apakah
dibeli secara tunai atau pinjaman KPR kee bank, Keduanya akan
menimbulkan pengeluaran tambahan yang signifikan setiap bulan, sehingga
perlu dipikirkan kesiapan keuangan untuk membeli rumah
- Kunci
pembelian dalam jumlah besar seperti rumah adalah persiapan. Jika memang
ingin membeli rumah, maka perlu jauh – jauh hari mulai menyisihkan tabungan untuk persiapan beli rumah
- Rumah Baru vs Rumah Bekas.
Tidak ada yang ideal karena masing – masing, baru atau bekas, punya
kelebihannya sendiri. Pertimbangkan mana yang paling cocok dengan
kondisi kita.
- Kontrak rumah bukan hal yang buruk secara keuangan, asalkan kita bisa menyisihkan uang untuk persiapan membeli rumah
- Bisa pikirkan untuk bangun rumah secara bertahap, misalnya beli tanahnya dulu, baru kemudian bangun rumahnya.
- Beli tunai atau kredit perlu dipertimbangkan dari segala aspek. Beli rumah secara kredit tidak jelek karena nilai asset properti yang cenderung meningkat.
LEGALITAS PENGEMBANG.....CEK DULU...
Saat datang ke pengembang, pernah dengar ungkapan bahwa “proses jual beli rumah developer itu beli gambar”.
Ungkapan ini benar karena rumah yang dijual oleh developer perumahan
memang belum jadi. Yang ada baru maket-nya, “jual gambar” istilahnya.
Kenapa jual maket atau indent ? Karena pihak pengembang mengandalkan kucuran dana dari KPR untuk membangun rumah.
Sebagai pembeli, Anda harus mendapatkan pinjaman KPR terlebih dahulu supaya rumah bisa dibangun oleh pengembang.
Implikasinya, serah terima rumah jadi baru dilakukan beberapa bulan kemudian. Biasanya berkisar 6 bulan sampai 1 tahun.
Karena proses jual beli rumah yang belum jadi seperti ini, muncul konsekuensi legalitas.
Pertama, perjanjian diawal bentuknya adalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), yaitu pengikatan
sementara yang dilakukan antara penjual dan pembeli sebelum dilakukan perjanjian jual beli (AJB).
PJB mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli.
Isinya adalah kesepakatan penjual mengikatkan dirinya untuk menjual
properti kepada pembeli disertai dengan tanda jadi atau uang muka,
penjelasan tentang harga, waktu pelunasan, dan kapan dilakukan AJB.
Kenapa PPJB, kenapa bukan AJB ?
Karena rumahnya belum jadi dan sertifikatnya masih atas nama developer.
Muncul pertanyaan, kenapa bank bersedia menerima PPJB untuk pemberian
KPR, dimana jenis perjanjian ini sebenarnya tidak bisa digunakan sebagai
dasar jaminan karena objek tanah dan bangunan secara hukum belum dapat
dibebani dengan Hak Tanggungan. Untuk Hak Tanggungan, status perjanjian
harus AJB, bukan PPJB.
Untuk mengatasinya, bank meminta pengembang memberikan
buy-back guarantee
atas kredit yang diberikan. Artinya, selama statusnya masih PPJB, jika
pembeli menunggak pembayaran maka pengembang yang akan mengambil alih.
Dengan demikian, meskipun tidak mengikat rumah sebagai jaminan karena
statusnya masih PPJB, bank tetap bersedia memberikan kredit karena
adanya jaminan dari pengembang.
Nanti jika rumah sudah jadi dan statusnya berubah dari PPJB menjadi AJB,
buy-back guarantee dari pengembang otomatis gugur dan kewajiban beralih sepenuhnya menjadi tanggungjawab peminjam.
Dengan kondisi perjanjian seperti ini, apa implikasinya buat Anda sebagai pembeli ?
Selama status masih PPJB dan belum beralih ke AJB, maka: (1) status
rumah tersebut masih milik developer; (2) sertifikat belum atas nama
pembeli; (3) jika membelinya dengan cash, lalu kemudian akan di KPR,
bank jarang sekali yang mau menerima jika masih PPJB .
Kedua, sertifikat tanah belum atas nama pembeli,
karena statusnya masih Sertifikat tanah Induk Hak Guna Bangunan (HGB)
atas nama developer.
Jika rumah sudah jadi, kemudian dilakukan AJB, barulah sertifikat
Induk tersebut bisa dilakukan proses pemecahan sertifikat supaya masing –
masing rumah dan bangunan memiliki sertifikat sendiri atas nama
pemiliknya.
Proses pemecahan sertifikat induk ini tidak seragam antar pengembang.
Karena prosesnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, ada pengembang
yang menunggu sampai semua tanah terjual (paling lama), ada yang
bertahap (lebih cepat), untuk melakukan pengurusan.
Selama, sertifikat belum atas nama pemilik, maka: (1) rumah akan sulit
dijual karena secara legal bangunan itu masih milik developer; (2)
kredit sulit dilakukan take-over ke bank lain karena bank biasanya
meminta sertifikat yang statusnya sudah SHM atas nama pemilik.
Jual Beli Rumah via Pengembang
Untuk menggambarkannya, berikut ini alur proses ketika jual beli rumah di developer dengan KPR.
Langkah #1 Memilih Rumah dari Developer.
Langkah #2 Membayar Booking Fee untuk memesan rumah.
Langkah #3 Mengajukan KPR dan mendapatkan
persetujuan kredit dari bank. Tanpa KPR, rumah tidak bisa mulai dibangun
oleh developer. Tentu saja, jika membayar dengan tunai, proses ini bisa
dilewati.
angkah #4 Menandatangani Perjanjian Jual Beli (PPJB)
dengan developer. PPJB ini penting untuk dibaca karena didalamnya
termuat klausul mengenai janji developer soal kapan rumah jadi, proses
balik nama sertifikat dan lain- lain. Sampai disini status rumah masih
PPJB.
Langkah #5 Rumah selesai. Biasanya setelah 6 bulan sd 1 tahun, proses pembangunan rampung dan rumah siap ditempati.
Langkah #6 Proses pemecahan sertifikat HGB developer
yang dilakukan setelah rumah jadi. Pemecahan harus dilakukan terlebih
dahulu supaya sertifikat bisa dibalik nama ke pembeli
Langkah #7 Dilakukan Akta Jual Beli (AJB) dengan notaris.
Langkah #8 Balik nama sertifikat HGB developer ke pembeli.
Langkah #9 Meningkatkan status menjadi Sertfikat Hak Milik (SHM)
----------------------------------------------------------
ANDA MENCARI HUNIAN YANG MENARIK.....
PERCAYAKAN KE WADIPRO, SOLUSI JUAL BELI RUMAH PEKANBARU
-----------------------------------------------------------
0811 667 9575
-----------------------------------------------------------